Dr Terawan Siap Pertanggungjawabkan Metode 'Brain Wash'
KUNJUNGAN KOMISI I - Anggota Komisi I DPR mengunjungi Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto, Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp Rad, (enam dari kiri) terkait sanksi Majelis Kode Etik Kedokteran IDI terhadap dr Terawan, di Jakarta, Rabu, (4/4).
Foto: Koran Jakarta/Rama AgustaJAKARTA - Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto, Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp Rad, mengatakan dirinya siap mempertanggungjawabkan secara ilmiah metode cuci otak (brain wash) atau digital subtraction angiography (DSA), yang digunakannya terhadap pasien, di depan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Bila benar ada surat pemecatan terkait dengan metode pengobatan yang saya lakukan, saya siap mempertanggungjawabkan. Metode brain wash telah dipaparkan dalam disertasi doktoral saya di Universitas Hasanuddin, Makassar. Telah dijelaskan di Unhas dengan lima orang lain sehingga menghasilkan 12 jurnal internasional dan menghasilkan enam orang doktor," ujar Terawan usai menerima kunjungan anggota Komisi I DPR, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Kedatangan rombongan Komisi I DPR ke RSPAD Gatot Soebroto ini untuk merespons polemik terkait dengan pemecatan Terawan. RSPAD merupakan mitra kerja Komisi I. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI telah mengeluarkan rekomendasi kepada PB IDI untuk memberhentikan sementara Terawan sebagai anggota.
Pemberhentian itu terhitung per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Menurut MKEK, Terawan dipecat karena tidak mau mengikuti pedoman yang diberikan IDI ketika melakukan praktik sehingga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Dokter radiologi ini dikenal berkat terapi "cuci otak" yang dipakai untuk pengobatan stroke.
Sejumlah kalangan elite dan politikus telah mencoba terapi ini dan mengaku bisa sembuh. Namun di sisi lain, terapi ala Terawan ini menuai kontroversi di kalangan dokter syaraf karena dianggap belum ilmiah. Pelanggaran etik lain yang dilakukan Terawan, menurut IDI, adalah mengiklankan diri. IDI melarang anggotanya mengiklankan diri dalam pengobatan.
Walaupun Surat Edaran IDI tentang pemecatan dirinya ini sudah beredar di publik, tetapi Terawan mengaku belum menerimanya. "Saya tidak menanggapi surat karena saya gak dapat surat. Sampai detik ini, saya tidak mendapat surat yang ditujukan ke saya," kata Terawan. Terawan menyadari segala sesuatu pasti ada risikonya.
Namun, risiko itu tidak akan terjadi jika dikerjakan dengan cermat, dengan persiapan yang baik, serta tidak lupa berdoa kepada Tuhan. Begitu pun dalam menerapkan metode DSA. Di tempat terpisah, Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Mulyono, juga mempertanyakan dasar IDI memecat Terawan dari keanggotaan IDI.
"Sekarang salahnya dokter Terawan di mana? Ya, kecuali yang diobati mati kabeh. Ya, gimana, yang diobati merasa enak, sembuh, berarti ilmunya benar," ujar Mulyono di Istana Presiden, Jakarta, Rabu.
rag/fdl/Ant/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis: Antara, Muhamad Umar Fadloli
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Ini Daftar Pencetak Gol Terbanyak: Salah Memimpin, Haaland dan Palmer Membayangi
- Paus Fransiskus Serukan Keberanian untuk Memperbaiki Dunia
- BMKG Prakirakan Hujan Mewarnai Perayaan Natal di Sejumlah Daerah
- Ini Daftar SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Libur Nataru
- Layanan Paspor Tetap Buka Saat Natal, Khusus untuk Keadaan Mendesak