Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Stroke

Dr Terawan Siap Pertanggungjawabkan Metode "Brain Wash"

Foto : Koran Jakarta/Rama Agusta

KUNJUNGAN KOMISI I - Anggota Komisi I DPR mengunjungi Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto, Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp Rad, (enam dari kiri) terkait sanksi Majelis Kode Etik Kedokteran IDI terhadap dr Terawan, di Jakarta, Rabu, (4/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Gatot Soebroto, Mayjen TNI Dr dr Terawan Agus Putranto, Sp Rad, mengatakan dirinya siap mempertanggungjawabkan secara ilmiah metode cuci otak (brain wash) atau digital subtraction angiography (DSA), yang digunakannya terhadap pasien, di depan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Bila benar ada surat pemecatan terkait dengan metode pengobatan yang saya lakukan, saya siap mempertanggungjawabkan. Metode brain wash telah dipaparkan dalam disertasi doktoral saya di Universitas Hasanuddin, Makassar. Telah dijelaskan di Unhas dengan lima orang lain sehingga menghasilkan 12 jurnal internasional dan menghasilkan enam orang doktor," ujar Terawan usai menerima kunjungan anggota Komisi I DPR, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).

Kedatangan rombongan Komisi I DPR ke RSPAD Gatot Soebroto ini untuk merespons polemik terkait dengan pemecatan Terawan. RSPAD merupakan mitra kerja Komisi I. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI telah mengeluarkan rekomendasi kepada PB IDI untuk memberhentikan sementara Terawan sebagai anggota.

Pemberhentian itu terhitung per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019. Menurut MKEK, Terawan dipecat karena tidak mau mengikuti pedoman yang diberikan IDI ketika melakukan praktik sehingga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Dokter radiologi ini dikenal berkat terapi "cuci otak" yang dipakai untuk pengobatan stroke.

Sejumlah kalangan elite dan politikus telah mencoba terapi ini dan mengaku bisa sembuh. Namun di sisi lain, terapi ala Terawan ini menuai kontroversi di kalangan dokter syaraf karena dianggap belum ilmiah. Pelanggaran etik lain yang dilakukan Terawan, menurut IDI, adalah mengiklankan diri. IDI melarang anggotanya mengiklankan diri dalam pengobatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top