Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Wagub DKI Jakarta

DPRD DKI Harus Pilih Nama Calon

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta adalah memilih salah satu calon dan bukan menolak calon gubernur yang ada. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal M Piliang.

Untuk itu, menurut Akmal, Kementerian Dalam Negeri memastikan akan mendampingi dan mengawal proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Wagub DKI Jakarta baru melaksanakan rapat perdana pembahasan tata tertib pemilihan.

"Dalam proses pembuatan tata tertib ini Kemendagri akan melakukan pendampingan. Kami khawatir ada norma-norma yang terlalu berlebihan dan di luar ketentuan undang-undang nomor 10 dan diluar demokrasi yang efektif dan efisien," ujar Akmal, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5).

"Itu yang saya katakan diatur di tatib. Siapa yang akan terpilih itu, nanti di tatib akan diarahkan. Dan itu merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi dalam Pasal 7 UU 2010. Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih, itu melanggar peraturan," kata Akmal.

Dia berharap, pansus bisa segera membahas tata tertib pemilihan wagub. Menurutnya, yang menjadi krusial dalam proses pemilihan itu adalah saksi, proses pemilihan dan waktu pemilihan. Dalam tatib itu pun, ungkapnya, harus ditentukan masa jabatan pansus mengingat 2019 masa pergantian anggota DPRD DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top