DPRD Bogor: Pecandu Judi Online Perlu Direhabilitasi
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy.
BOGOR - Pimpinan DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menyebut bahwa warga yang sudah kecanduan judi online atau daring perlu dilakukan rehabilitasi di rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy di Kota Bogor, Sabtu (29/6), mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor perlu berkoordinasi dengan rumah sakit yang bisa melakukan rehabilitasi terhadap pecandu.
"Mereka harus direhabilitasi, karena mereka sudah kecanduan. Selain rehabilitasi, edukasi masif dan berkelanjutan juga dilakukan bekerja sama dengan dengan aparatur wilayah RT/RW dan tokoh masyarakat," kata Rusli.
Selain itu, menurutnya perlu ada langkah cepat yang disiapkan dalam menghadapi situasi luar biasa ini. Di samping Pemkot Bogor sedang meminta data resmi terkait kasus judi daring dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Di mana berdasarkan laporan dari PPATK, Kota Bogor menduduki peringkat kedua sebagai kota/kabupaten dengan nilai transaksi judi daring tertinggi yang mencapai Rp612 miliar, dan Kecamatan Bogor Selatan menjadi peringkat pertama sebagai kecamatan dengan nilai transaksi tertinggi se-Indonesia dengan nilai mencapai Rp349 miliar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya