Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hiburan Malam Langgar PSBB

DPRD Berencana Panggil Dinas Pasiwisata

Foto : FOTO-HO/Pixabay/Antaranews)

Ilustrasi - Salah satu tempat hiburan malam, diskotik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata, terkait adanya tempat hiburan buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Terlebih, tempat hiburan malam seperti bar, diskotek dan lainnya dilarang beroperasi karena rentan jadi tempat penularan Covid-19.

"Kita tidak menolerir hal-hal seperti itu. Kalau memang ada pelanggaran, kita panggil Dinas Pariwisata, kita tegur mereka. Jangan sampai masyarakat menilai yang besar-besar dibiarkan, tapi yang kecil ditindak. Ini kan bahaya nanti kalau menyebar di masyarakat kalau Pemda DKI tebang pilih. Ah tidak apa-apa, dilapangan bisa cincai lah," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, di Jakarta, Kamis (2/7).

Politisi PKS itu memastikan, kebijakan PSBB masa transisi diperpanjang karena pemerintah memprioritaskan keselamatan warga Jakarta. Namun, beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat juga tetap memberlakukan pembatasan kapasitas, sehingga roda perekonomian kembali bergeliat.

"Kita juga sebenarnya harus sosialisasi ke hiburan malam itu ya yang berkedok restoran itu. Bahwa (PSBB) ini kita lakukan utuk keselamatan mereka gitu. Buat keselamatan pengunjung dan karyawannya. Kalau kita mau jahat dibebaskan saja. Hiburan malam kan masuk fase paling akhir, baru bisa beroperasi," katanya.

Aziz mengatakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus tegas mengingatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memperketat pengawasan industri hiburan malam itu. Sesuai tupoksinya, wakil rakyat itu akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam agar laporan itu bisa ditindak secepatnya oleh pihak terkait.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan jika ada pelanggaran aturan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota sudah pasti akan dilakukan penindakan. "Kalau tentang pelanggaran ditindak, jika anda menemukan silahkan laporkan, akan kami tindak pasti," kata Anies.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ditemukan sebuah tempat bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah mulai beroperasi tanggal 8 Juni 2020 dengan ada penerapan protokol kesehatan.  pin/P-5

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top