Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPRD Banten dorong pembentukan SPAB untuk tanggulangi bencana

Foto : ANTARA/Hana Kinarina

Ilustrasi - Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) Kemendikbudristek bersama multipihak mengedukasi mengenai dampak perubahan iklim melalui materi pendidikan dengan pendekatan gim (edugames) pada kegiatan GenerAksi Journey Exhibition di Jakarta pada Kamis (8/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Serang - Anggota DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera membentuk Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), sebagai bentuk pencegahan dan penanggulangan bencana.

Yeremia di Serang, Senin, mengatakan hal tersebut diperlukan guna mengedukasi para siswa, maupun guru yang terlibat untuk lebih waspada terhadap potensi bencana di provinsi tersebut, termasuk isu gempa zonamegathrust.

Pasalnya hingga kini, SPAB belum dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Banten.

"Yang perlu di antisipasi juga yaitu bencana, kan sekarang ada isumegathrust, dan di sekolah itu mestinya ada satuan pendidikan aman bencana (SPAB)," ujar Yeremia.

Pembentukan SPAB sangat mendesak. Oleh karenanya, DPRD mendorong agar sekolah-sekolah tidak hanya sekedar menggelar sosialisasi tentang kewaspadaan bencana, namun juga membentuk tim SPAB.

"Harus dibentuk. Kemarin kita juga mendorong bahwa sekolah-sekolah itu melakukan sosialisasi, tapi sekolah juga harus membentuk tim SPAB," kata dia.

Terpisah, Pelaksana harian Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan SPAB penting diwujudkan, karena dia merupakan salah satu elemen yang akan memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan.

Pihaknya membenarkan bahwa SPAB belum dibentuk di Banten. Sehingga, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, diharapkan SPAB dapat terbentuk.

Pembentukan SPAB, menurutnya, tidak mesti harus ada anggaran terlebih dahulu, karena ada banyak hal yang bisa dilakukan tanpa harus menunggu anggaran.

"Jangan sampai bencana keburu melanda, karena OPD (organisasi perangkat daerah) hanya memikirkan anggaran kegiatan," ujar Virgojanti.

Penyelenggaraan program SPAB sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB.

Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten mengatakan SPAB juga bisa berbentuk kegiatan ekstrakulikuler, misalnya Pramuka, palang merah remaja, dan sebagainya.

"Namun, sosialisasi bencana disesuaikan dengan potensi bencana di masing-masing daerah. Selain BPBD yang datang ke sekolah, tidak sedikit sekolah juga yang datang ke kantor BPBD Banten langsung," ujar dia.*

Redaktur : -
Penulis : Antara, Arif

Komentar

Komentar
()

Top