Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jelang Lengser I Harus Ada Urgensi dan Tujuannya

DPRD: Anies Jangan "Asal" Ganti Nama

Foto : ANTARA/Walda

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah), saat meresmikan pengganti nama rumah sakit menjadi rumah sehat di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Menurutnya, penyebutan nama rumah sakit diatur dalam UU No 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit. Di situ diterangkan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

"Jadi, Anies mengacu saja ke UU No 44 Tahun 2019. Jangan sampai membuat kebijakan yang blunder dan aneh. Karena akan berdampak kepada masyarakat secara tidak langsung," ucapnya. Dikatakan, dalam masa waktu jabatan yang tinggal dua bulan lagi, alangkah baiknya dia lebih fokus membenahi permasalahan yang tercatat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), daripada harus mengubah nama jalan hingga rumah sakit.

Selain itu, Hardiyanto menjelaskan berbagai masalah Jakarta yang belum rampung sebelum habis masa jabatanya masih banyak. Contohnya, banjir yang saat ini belum tuntas dikerjakan oleh Anies. Demikian juga laporan pagelaran Formula E beberapa waktu lalu. Kawasan terendam banjir juga semakin luas. "Pendeknya, penggantian nama 31 RSUD menjadi rumah sehat tidak ada urgensinya. Masih banyak pekerjaan belum tertangani," tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, menyarankan Anies untuk memastikan dasar hukum perubahan 31 nama rumah sakit menjadi rumah sehat. Hal itu juga perlu untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan nama. "Sejauh ada dasar hukumnya atau tidak bertentangan dengan UU bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta," katanya.

Sebab, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Juga Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top