Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jelang Lengser I Harus Ada Urgensi dan Tujuannya

DPRD: Anies Jangan "Asal" Ganti Nama

Foto : ANTARA/Walda

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah), saat meresmikan pengganti nama rumah sakit menjadi rumah sehat di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar tidak sembarang mengganti nama 31 RSUD menjadi rumah sehat. Sebab selama ini masih banyak persoalan yang lebih penting di Ibu Kota, belum bisa tertangani. Demikian disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, Minggu (7/8).

"Kemarin nama jalan diubah. Sekarang rumah sakit diganti menjadi rumah sehat. Saya jadi bertanyatanya apa sudah tidak ada lagi yang bisa dikerjakan Anies. Padahal masalah Jakarta masih banyak yang lebih penting dibanding hanya mengubah nama rumah sakit," katanya.

Hardiyanto mengatakan, pengertian rumah sakit sendiri secara harafiah diserap dari bahasa Belanda yang artinya rumah "bagi orang sakit." Jadi, rumah sakit mengadopsi istilah zaman Hindia-Belanda, yakni ziekenhuis. Sedangkan ziek/zieken artinya sakit dan huis artinya rumah. Jadi, bukan masalah rumah sehat atau sakit. Intinya secara esensi itu rumah untuk merawat orang sakit," ujarnya.

Dia mengingatkan Anies jangan sampai keputusan mengganti rumah sakit menjadi rumah sehat akan kembali membingungkan masyarakat yang sudah lama memiliki citra rumah sakit adalah rumah untuk merawat yang sakit. Menurutnya, jika diganti jadi rumah sehat sangat aneh.

Lalu orang yang sakit mau ke mana? Jangan sampai keputusan mengganti nama rumah sakit malah ujung-ujungnya membuat bingung masyarakat. Budaya masyarakat, sehat itu tidak akan mau datang ke rumah sakit, apalagi ke rumah sehat. "Bingung nggak coba? Apa ini sudah saking tidak ada ide," tuturnya. Atau kurang kerjaan?

Menurutnya, penyebutan nama rumah sakit diatur dalam UU No 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit. Di situ diterangkan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

"Jadi, Anies mengacu saja ke UU No 44 Tahun 2019. Jangan sampai membuat kebijakan yang blunder dan aneh. Karena akan berdampak kepada masyarakat secara tidak langsung," ucapnya. Dikatakan, dalam masa waktu jabatan yang tinggal dua bulan lagi, alangkah baiknya dia lebih fokus membenahi permasalahan yang tercatat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), daripada harus mengubah nama jalan hingga rumah sakit.

Selain itu, Hardiyanto menjelaskan berbagai masalah Jakarta yang belum rampung sebelum habis masa jabatanya masih banyak. Contohnya, banjir yang saat ini belum tuntas dikerjakan oleh Anies. Demikian juga laporan pagelaran Formula E beberapa waktu lalu. Kawasan terendam banjir juga semakin luas. "Pendeknya, penggantian nama 31 RSUD menjadi rumah sehat tidak ada urgensinya. Masih banyak pekerjaan belum tertangani," tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, menyarankan Anies untuk memastikan dasar hukum perubahan 31 nama rumah sakit menjadi rumah sehat. Hal itu juga perlu untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan nama. "Sejauh ada dasar hukumnya atau tidak bertentangan dengan UU bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta," katanya.

Sebab, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Juga Pergub 114/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top