Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR Tunggu Draf RUU Perampasan Aset

Foto : ISTIMEWA

DPR

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR menunggu draft RUU Perampasan Aset dari Pemerintah. "DPR terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dari Pemerintah untuk memberikan kejelasan kepada publik," ujar anggota Komisi III DPR RI Santoso.

"DPR akan sangat welcomejika Pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik," kata Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Namun, Santoso menyebut bahwa draf RUU Perampasan Aset, yang rencananya akan dikirim Pemerintah tersebut, belum diterima oleh DPR. "Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh Pemerintah ke DPR," tambahnya.

Dia juga mengingatkan supayatidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, maka draf RUU Perampasan Aset tersebut tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas bersama antara DPR danPemerintah. "Dengan didahului rapat paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu," katanya.

Hal itu agar tidak menimbulkan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah.

"Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas; tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya,"kata Santoso.

Sebelumnya, Selasa (18/4), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.

"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian dan lembaga, itusudah kami finalkan dan dalam waktu dekat kamiakan kirim ke DPR," kata Edwarddi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa.

RUU Perampasan Asetmasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas Pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.

MenkumhamYasonna H.Laolyjuga menyampaikan harapannya agar draf RUU Perampasan Aset dapat segera diproses usai Lebaran.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top