Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

DPR Tunda Raker RUU Perjanjian Ekstradisi Buronan RI-Singapura

Foto : antarafoto

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi III DPR RI menunda rapat kerja (raker) dengan Kemenkumham dan Kemlu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Keputusan penundaan tersebut diambil karena anggota Komisi III DPR sepakat agar pembahasan RUU yang dinilai penting tersebut harus dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk memberikan penjelasan.

"Dengan demikian, rapat hari ini kita tunda," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa selaku pimpinan rapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11).

Desmond menjelaskan Pemerintah, yang diwakili oleh kedua menteri tersebut, seharusnya hadir pada rapat perdana pembahasan RUU tersebut guna memaparkan draf regulasi itu.

"Karena ini bicara tentang hubungan Pemerintah dan DPR, sudah selayaknya Pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir pertama kali untuk memaparkan undang-undang ini," kata Desmond.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top