DPR Terima Surpres tentang Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kapolri
Ketua DPR Puan Maharani menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu.
Selanjutnya menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test".
"Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," katanya.
Proses itu menurut dia akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.
Dia mengatakan, DPR akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR. Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya