DPR Soroti Pelanggaran Etik-Pidana Soal Kasus Pemerasan Andi Rian dan Bawahan
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI, Didik Mukrianto, menyoroti kasus dugaan pemerasan sejumlah oknum Polri yang menyeret nama Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi. Ia mengatakan tindakan oknum polisi tersebut berkonsekuensi pelanggaran etik dan pidana.
"Jika ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, maka ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana," kata Didik dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).
Didik mengatakan tak ada alasan bagi institusi Polri untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Rian dan bawahannya jika terbukti ada pemerasan dalam kasus penipuan arloji Richard Mille.
Dalam kasus tersebut, korban bernama Tony Sutrisno telah melaporkan adanya pemerasan oleh sejumlah perwira polisi.
Aduan itu membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian disidang etik. Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun atas atensi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sedangkan Kompol Aria didemosi selama 10 tahun.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya