Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR Setuju AS Larang Produk dari Wilayah Xinjiang, Tiongkok

Foto : VoA/cnsphoto via REUTERS
A   A   A   Pengaturan Font

WASHINGTON DC - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) pada Rabu (8/12) mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang impor dari wilayah Xinjiang, Tiongkok, karena prihatin akan kerja paksa.

Keputusan itu merupakan satu dari tiga langkah yang sangat didukung, sementara AS terus menolak perlakuan Tiongkok terhadap Muslim Uighur yang minoritas.

"Dengan suara 428 banding 1, DPR mendukung Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur. Untuk menjadi undang-undang, RUU itu juga harus disetujui Senat dan ditandatangani Presiden Joe Biden," lapor VoA, Kamis (9/12).

Langkah terhadap Uighur itu akan menciptakan "praduga yang bisa dibantah" bahwa semua barang dari Xinjiang, di mana pemerintah Tiongkok mendirikan jaringan luas kamp penahanan untuk etnis Uighur dan kelompok Muslim lainnya, dibuat dengan kerja paksa. Tiongkok menyangkal telah melakukan pelanggaran di Xinjiang, tetapi pemerintah AS dan banyak organisasi hak asasi mengatakan Tiongkok melakukan genosida di sana.

Partai Republik menuduh pemerintah Biden dan fraksi Demokrat di Kongres memperlambat undang-undang itu karena akan memperumit agenda presiden untuk energi terbarukan. Gedung Putih dan fraksi Demokrat membantah menunda RUU tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top