Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Daerah Otonom Baru

DPR Segera Bahas Pemekaran Tiga Provinsi di Papua

Foto : Istimewa

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan tiga daerah otonom baru di Papua siap dibahas seiring dengan diterimanya Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah. Ada tiga calon provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Kami telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga DOB di Papua yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5).

Surpres itu sendiri menurut Lodewijk telah diterima DPR pada bulan April kemarin pasca RUU DOB Papua yang merupakan usul inisiatif DPR disahkan.

Setelah itu Surpres akan acarakan dalam rapim dan Rapat Bamus. "Tentunya itu akan kita sahkan dalam rapat paripurna. Jadi (RUU) sudah siap dibahas, sudah final. Namanya surpres sudah masuk," katanya.

Lodewijk juga menjelaskan, dengan adanya Surpres tersebut, Presiden Jokowi telah resmi menugaskan kementerian atau lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top