Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

DPR RI: Usia Pensiun TNI dan Polri Direvisi Agar Sama dengan ASN

Foto : ANTARA/Dhimas B.P.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

A   A   A   Pengaturan Font

Namun dia tak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang akan dibahas ketika pembahasannya dimulai di Komisi III DPR, salah satunya terkait anggota Polri bisa masuk ke kementerian apapun.

"Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk," kata dia.

Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.

Segera Tuntaskan

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto mengatakan pemerintah bersama DPR RI perlu segera menuntaskan Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top