Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Revisi UU Narkotika

DPR Minta Revisi Kedepankan Upaya Rehabilitasi

Foto : istimewa

Anggota DPR RI I Wayan Sudirta

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota DPR RI I Wayan Sudirta meminta perubahan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika mengedepankan upaya rehabilitasi untuk pengguna narkoba.

"Jangan takut terhadap rehabilitasi, saya pribadi cenderung memberikan peluang sebanyak-banyaknya, agar rehabilitasi bisa terwujud," kata Wayan dalam Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5).

Dia menjelaskan berdasarkan literatur, jika ingin memberantas narkotika ada tiga hal pokok yang dilakukan, salah satunya rehabilitasi. "Setuju kah kita memaksimalkan rehabilitasi. Pengguna itu korban, kalau korban itu apakah perlu dihukum," katanya.

Dia mengatakan wacana soal pengguna narkoba sebagai orang sakit yang mestinya ditolong, bukan dihukum. Sementara hukuman dimasukkan ke penjara bukan menjadikan mereka membaik, tetapi lebih parah lagi.

Wayan menjelaskan dalam UU tentang Narkotika di pasal-pasal awal tentang rehabilitasi, sudah sangat baik dan tidak memberikan persyaratan apa-apa. "Sehingga kita dapat mengisi, agar rehabilitasi tidak dipersulit tetapi dipermudah, karena rehabilitasi sudah terbukti bisa mengurangi penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top