Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 I Rancangan PKPU Mesti Disimulasi di DPR

DPR-KPU Bahas Aturan Pemilu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Rancangan PKPU ini akan mengatur penghitungan dan konversi suara menjadi kursi di parlemen."Rancangan PKPU ini harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan disimulasikan," katanya. Menurut Ilham, ketiga Rancangan PKPU itu masih akan dibagas bersama Komisi II DPR RI untuk disetujui atau direvisi.

Harus Hati-hati

Sementara itu Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, sebelumnya mengingatkan, para penyelenggara Pemilu 2019, harus bersikap ekstra hatihati. Karena pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019, itu adalah pemilu lima kotak pertama yang akan dilalui bangsa Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia belum pernah memiliki pengalaman mengelola pemilihan Presiden, DPD, DPR, DPRD I dan DPRD II secara bersamaan.

Sikap kehati-hatian, itu kata Zainudin sangat penting untuk menghindari ada kegagalan. Karena satu kegagalan dalam pelaksanaan pemilu akan menyebabkan kegagalan- kegagalan lain. Untuk itu penyelenggara pemilu harus menyiapkan segala sesuatunya dengan cermat dan penuh kehatian-hatian "Dari dua simulasi yang sudah dilakukan di Bogor dan Tangerang, waktu yang disyaratkan oleh UU, yaitu selama satu hari tidak bisa dipenuhi.

Ini patut menjadi perhatian, KPU harus segera menemukan jalan keluar soal tafsir pelaksanaan pemilu yang memiliki batas waktu selama satu hari," ujar Zainudin Amali. Selain menyoal tentang waktu, KPU juga masih memiliki pekerjaan rumah tentang peraturan turunan dari UU no 7 tahun 2017. Baik yang berbentuk PKPU maupun Peraturan Bawaslu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top