Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 I Rancangan PKPU Mesti Disimulasi di DPR

DPR-KPU Bahas Aturan Pemilu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemilu serentak 2019 membutuhkan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan serius pasca penyelenggaraan.

Jakarta - Permilihan umum legislatif dan pemilihan presiden yang akan digelar serentak tahun depan, mulai disepersiapkan oleh penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Pada Selasa (28/8), Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu membahas tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019.

Pembahasan ketiga Rancangan PKPU tersebut dilakukan dalam forum rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh dan Herman Khaeron, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. Pada RDP tersebut, Anggota KPU Ilham Saputra menjelaskan, ketiga Rancangan PKPU tersebut.

Pertama, RPKPU tentang Pemungutan Suara. Dalam Rancangan PKPU ini antara lain mengatur soal, formulir, saksi serta bagaimana akses ke tempat pemungutan suara. Kedua, Rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penghitungan Suara. Menurut Ilham, pada Rancangan PKPU ini mengatur soal mekanisme penghitungan surat suara setelah dilakukan pemungutan suara.

Penghitungan suara untuk calon anggota legislatif (caleg) DPRD tingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh KPUD kabupaten/ kota. Kemudian, untuk caleg DPRD tingkat provinsi penghitungan suara akan dilakukan oleh KPUD provinsi serta untuk caleg DPR RI akan dilakukan oleh KPU RI di Jakarta. Ketiga, membahas Rancangan PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum atau dapat disebut penetapan pemenang pemilu.

Rancangan PKPU ini akan mengatur penghitungan dan konversi suara menjadi kursi di parlemen."Rancangan PKPU ini harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan disimulasikan," katanya. Menurut Ilham, ketiga Rancangan PKPU itu masih akan dibagas bersama Komisi II DPR RI untuk disetujui atau direvisi.

Harus Hati-hati

Sementara itu Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, sebelumnya mengingatkan, para penyelenggara Pemilu 2019, harus bersikap ekstra hatihati. Karena pemilu yang akan berlangsung pada 17 April 2019, itu adalah pemilu lima kotak pertama yang akan dilalui bangsa Indonesia. Artinya, bangsa Indonesia belum pernah memiliki pengalaman mengelola pemilihan Presiden, DPD, DPR, DPRD I dan DPRD II secara bersamaan.

Sikap kehati-hatian, itu kata Zainudin sangat penting untuk menghindari ada kegagalan. Karena satu kegagalan dalam pelaksanaan pemilu akan menyebabkan kegagalan- kegagalan lain. Untuk itu penyelenggara pemilu harus menyiapkan segala sesuatunya dengan cermat dan penuh kehatian-hatian "Dari dua simulasi yang sudah dilakukan di Bogor dan Tangerang, waktu yang disyaratkan oleh UU, yaitu selama satu hari tidak bisa dipenuhi.

Ini patut menjadi perhatian, KPU harus segera menemukan jalan keluar soal tafsir pelaksanaan pemilu yang memiliki batas waktu selama satu hari," ujar Zainudin Amali. Selain menyoal tentang waktu, KPU juga masih memiliki pekerjaan rumah tentang peraturan turunan dari UU no 7 tahun 2017. Baik yang berbentuk PKPU maupun Peraturan Bawaslu.

Misalnya saja soal putusan MK tentang DPD. Dan PKPU tentang larangan pencalegan koruptor. Pemilu serentak 2019 akan digelar pada 17 April 2019. Rangkaian tahapan sudah akan dilakukan sejak Oktober 2017. Masa kampanye akan berlangsung 6 bulan. Pemilu 2014 masa kampanye selama 1 tahun. Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top