Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 I Rancangan PKPU Mesti Disimulasi di DPR

DPR-KPU Bahas Aturan Pemilu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemilu serentak 2019 membutuhkan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan serius pasca penyelenggaraan.

Jakarta - Permilihan umum legislatif dan pemilihan presiden yang akan digelar serentak tahun depan, mulai disepersiapkan oleh penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Pada Selasa (28/8), Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu membahas tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilu 2019.

Pembahasan ketiga Rancangan PKPU tersebut dilakukan dalam forum rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh dan Herman Khaeron, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. Pada RDP tersebut, Anggota KPU Ilham Saputra menjelaskan, ketiga Rancangan PKPU tersebut.

Pertama, RPKPU tentang Pemungutan Suara. Dalam Rancangan PKPU ini antara lain mengatur soal, formulir, saksi serta bagaimana akses ke tempat pemungutan suara. Kedua, Rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penghitungan Suara. Menurut Ilham, pada Rancangan PKPU ini mengatur soal mekanisme penghitungan surat suara setelah dilakukan pemungutan suara.

Baca Juga :
STOK PUPUK BERSUBSID

Penghitungan suara untuk calon anggota legislatif (caleg) DPRD tingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh KPUD kabupaten/ kota. Kemudian, untuk caleg DPRD tingkat provinsi penghitungan suara akan dilakukan oleh KPUD provinsi serta untuk caleg DPR RI akan dilakukan oleh KPU RI di Jakarta. Ketiga, membahas Rancangan PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum atau dapat disebut penetapan pemenang pemilu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top