DPR Janji Perjuangkan Nasib Guru Honorer di Kepri
Foto : ANTARA/Ogen
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Firdaus menjelaskan bahwa P3K merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
P3K digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya