Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gagal Ginjal Akut

DPR Dukung Penegakan Hukum Terkait Obat Sirop Berbahaya

Foto : Antara

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi IX DPR RI mendukung penegakan hukum atas persoalan obat sirop berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

PADANG - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyatakan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum terkait persoalan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas normal.

Kandungan cemaran yang melebihi ambang batas normal tersebut ditengarai menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak. "Kami sudah menggelar rapat di Komisi IX bahkan kami minta ada aturan perundang-undangannya, mereka harus dihukum, ada pasal-pasalnya, itu terikat dalam kesimpulan kerja kami di Komisi IX," kata Ketua Komisi Felly Estelita Runtuwene, usai kunjungan kerja di Padang, kemarin.

Ia mengatakan dalam persoalan tersebut di samping penjatuhan sanksi administrasi, juga perlu dilakukan penegakan hukum. "BPOM kewenangannya memang di administratif, tapi ada aparat hukum yang harus melanjutkan. Karena BPOM tidak bisa mengeksekusi sampai ke situ," jelasnya.

Felly menegaskan proses hukum harus dilakukan karena itu menyangkut nyawa anak bangsa, mengutip data Kemenkes per 5 November 2022 pasien meninggal dunia tercatat 194 orang.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengumumkan adanya perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top