Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suksesi KPPU

DPR Diminta Segera Uji Calon Komisioner

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepantasan atau fit and proper test terhadap 18 calon yang telah terjaring. Bila tak kunjung dilakukan, iklim investasi dikhawatirkan terganggu, mengingat KPPU tengah menyelesaikan sejumlah masalah seputar persaingan usaha. Katua Tim Pansel Hendri Saparini mengaku pihaknya sering berkomunikasi dengan DPR terkait ini. Namun, hingga kini, 18 nama yang dipilih Pansel belum dipanggil.

"Kami berharap DPR lakukan fit and proper test supaya anggota komisioner kembali terpilih, sehingga KPPU bisa bekerja lagi," ungkapnya di Jakarta, Senin (5/3). Hendri berharap agar tak ada lagi perpanjangan kedua setelah Presiden Joko Widodo terpaksa memperpanjang masa jabatan komisioner periode 2012-2017 sampai 27 April 2018. Itu perpanjangan pertama mengingat masa jabatan komisioner KPPU berakhir pada 27 Februari lalu. Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI tidak kunjung memanggil 18 calon yang telah dijaring tim Pansel.

DPR mempersoalkan beberapa hal yang melandasi ditundanya pemanggilan tersebut. Beberapa anggota tim dinilai tidak tepat ditempatkan pada posisi itu karena conflict of interest dengan KPPU. Itu mempengaruhi independensi dalam menjaring calon. Hendri Saparini misalnya menjabat sebaga komisaris utama PT Telkom Tbk. Hendri mengalami konflik kepentingan dengan KPPU terkait persaingan IndiHome. Namun, KPPU memutuskan bahwa layanan IndiHome tidak melanggar UU Monopoli pada September 2017.

Berikutnya Rhenald Kasali, Guru Besar Universitas Indonesia yang juga Komisaris Utama PT Angkasa Pura II, ditenggarai memiliki konflik kepentingan karena tengah menghadapi dugaan monopoli di Bandara Kualanamu Medan. Selanjutnya, Ine Minara S Ruky masih berstatus sebagai ahli pada sebuah kasus yang masih dalam persidangan melawan KPPU. Adapun kasus itu adalah PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU Nomor 22/KPPU-I/2017 PT Tirta Investama. Sementara itu, Alexander Lay adalah pengacara dan Komisaris Pertamina yang pernah melawan KPPU.

Baca Juga :
Kembali Berproduksi

"Kami melihat tim tidak independen. Kami minta tim dirombak. Cari yang tidak berkepentingan dengan KPPU!" tegas Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana. Tudingan Dibantah Anggota Pansel Rhenald Kasali membantah panitia tak bekerja secara independen. Sebab, mereka menjaring calon yang layak menempati posisi itu. Tudingan yang diarahkan Pansel dinilai tidak konkret dan berdasar. Pansel mengaku tidak ada niat melemahkan KPPU. Rhenald menegaskan Pansel memiliki integritas dalam menerima tugas ini. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top