Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Sektor Energi

DPR Didesak Segera Bahas Regulasi EBT

Foto : Sumber: Kemen ESDM
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang masih mengutamakan penggunaan energi fosil seperti batu bara dan minyak diesel di berbagai pembangkit listrik memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan.

Selain desakan dari dunia internasional untuk mereduksi emisi karbon guna mengantisipasi pemanasan global, Indonesia juga memiliki sumber energi terbarukan yang tidak terbatas.

Ekonom senior dan tokoh lingkungan hidup Indonesia, Emil Salim, dalam cuitannya di Twitter @emilsalim2010, pada Sabtu (14/8), menyatakan dengan letak geografis Indonesia di khatulistiwa, maka sumber energi baru terbarukan (EBT) sangat melimpah, mulai dari tenaga surya, angin, air, panas bumi, dan bio-energi.

"Jika RI terletak di garis khatulistiwa dan energi terbarukan melimpah dari energi surya, angin, air, panas bumi dan bio-energi, yang tak memerlukan jaringan-distribusi di negara kepulauan, mengapa kita lebih utamakan PLTU energi batu bara dan PLTD minyak diesel yang mahal lagi kotor?" cuit Emil.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pengamat Energi dari Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya, Mukhtasor, mengatakan sebagai negara maritim, Indonesia sangat kaya akan potensi EBT yang berasal dari kemampuan tenaga laut.

"Tenaga laut sendiri dapat berasal dari banyak hal, seperti perbandingan temperatur laut, perbandingan tingkatan salinitas, aliran, serta pasang mundur air laut. Pemanfaatan tenaga laut bisa jadi pengganti buat menggapai target bauran tenaga terbarukan," kata Mukhtasor.

Kepastian Hukum

Dihubungi terpisah, Direktur Energi Watch, Mamit Setiawan, mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Energi Baru Terbarukan supaya ada kepastian hukum bagi investor untuk mengembangkan pembangkit listrik energi hijau itu.

"Tanpa kepastian hukum, akan sangat sulit terjadi pengembangan energi terbarukan di Indonesia," kata Mamit.

Apalagi, Indonesia dan beberapa negara, seperti Tiongkok, Jepang, dan Vietnam tengah menghadapi tekanan dari dunia internasional untuk mengembangkan energi terbarukan sebagai jawaban atas masalah perubahan iklim.

"UU Energi Terbarukan harus visioner, tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tapi harus mampu menjawab tantangan di masa depan," kata Mamit.

Sementara itu, Pengamat Energi, Ferdinand Hutahaean, mengatakan pemerintah harus memudahkan investor agar berinvestasi membangun EBT. Tugas pemerintah mengkaji regulasinya agar menarik bagi investor," tutup Ferdinand.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top