Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi RUU KSDAHE

Foto : Istimewa

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, awal pekan ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyampaikan pandangan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) pada Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Pemerintah dan DPD RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, awal pekan ini.

"Pandangan pemerintah terhadap RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya inisiatif DPR RI dilakukan melalui format revisi sesuai dengan dokumen-dokumen dalam Program Legislasi Nasioanal atau Prolegnas dan Badan Legislasi serta dokumen lain. Pemerintah berpendapat substansi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan untuk kondisi saat ini, namun memerlukan beberapa pengembangan seperti menyangkut aspek pengawasan dan beberapa treaties internasional yang dapat diakomodir. Sementara bagi keperluan agenda strategis nasional secara umum sudah bisa terlayani," kata Menteri Siti.

Menurut siaran persnya, UU Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi acuan ketentuan-ketentuan terkait KSDAHE pada UU lain, antara lain Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang; Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Posisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sepakat untuk tidak diubah, bahkan sudah diakomodir dan telah diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 beserta peraturan pelaksananya.

Selain itu, dengan adanya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait KSDAHE sudah diatur dengan Undang Undang tersebut.

Selain pengaturan dalam beberapa UU yang sudah cukup, pendelegasian bisa dilakukan melalui prosedur kerja sama antara Pusat dan Daerah, atau dengan dekonsentrasi dan devolusi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top