Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR Amerika Serikat Setujui RUU untuk Kucurkan Dana Rp194 Triliun untuk Bantu Ukraina Penuhi Kebutuhan Kemanusiaan Pasca Invasi Rusia

Foto : Kent Nishimura / Los Angeles Times

Gedung Parlemen Amerika Serikat

A   A   A   Pengaturan Font

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) menyetujui rencana pemerintah AS untuk mengucurkan paket bantuan senilai US$13,6 miliar atau setara Rp194 triliun untuk Ukraina. Ini seiring disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) pendanaan pemerintah baru pada RAbu (9/3) waktu setempat.

"Warga Ukraina yang berani dan mencintai kebebasan sebagai sekutu kami di kawasan ini akan menerima investasi yang sangat dibutuhkan untuk memerangi Vladimir Putin beserta invasi ilegal dan tidak bermoral di Rusia," kata Pemimpin Mayoritas Senat Chuch Schumer dan Juru Bicara Nancy Pelosi, dikutip dari RT, Jumat (11/3).

Nantinya, dana tersebut akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan dan ekonomi di Kiev. Selain itu, bantuan juga diberikan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan Ukraina dan negara sekutu di Eropa, termasuk wilayah negara-negara Baltik.

Pelosi juga memberikan sinyal paket tersebut kemungkinan hanya bantuan tahap awal untuk Kiev. Ia juga mengajak publik untuk terus berbuat lebih banyak untuk membantu Ukraina selama konflik masih berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah Joe Biden meminta parlemen menyetujui rencana untuk mengirimkan bantuan senilai US$6,4 miliar untuk membantu Ukraina menghadapi serangan Rusia. Namun, jumlah uang yang dibutuhkan terus bertambah.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top