Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Intermediasi Perbankan

DPK Tak Akan Terkonsentrasi di Obligasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Bank Indonesia (BI) meyakini aturan baru Rasio Intermediasi Makroprudensial pada Juli 2018 ini tidak akan membuat bank mengkonsentrasikan dana pihak ketiga (DPK) ke obligasi korporasi dibanding menyalurkan dana melalui kredit.

"Kami lihat bank tak akan diam saja karena memilih beli obligasi. Tahun lalu, dana bank di obligasi satu persen dari total kredit," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta di Jakarta, Kamis (5/4).

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan parameter baru kemampuan intermediasi perbankan untuk menggantikan parameter rasio pendanaan terhadap simpanan (Loan to Funding Ratio/ LFR). RIM resmi berlaku mulai 16 Juli 2018.

Perbedaan mendasar dari RIM dibanding LFR adalah perbankan dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan cara membeli obligasi korporasi, tidak hanya dengan menyalurkan pembiayaan kredit ke nasabah.

Obligasi korporasi yang dapat dihitung sebagai kredit harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni obligasi yang berperingkat layak investasi dan juga diterbitkan bukan oleh perbankan maupun sektor keuangan non-bank.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top