Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Intermediasi Perbankan

DPK Tak Akan Terkonsentrasi di Obligasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Bank Indonesia (BI) meyakini aturan baru Rasio Intermediasi Makroprudensial pada Juli 2018 ini tidak akan membuat bank mengkonsentrasikan dana pihak ketiga (DPK) ke obligasi korporasi dibanding menyalurkan dana melalui kredit.

"Kami lihat bank tak akan diam saja karena memilih beli obligasi. Tahun lalu, dana bank di obligasi satu persen dari total kredit," kata Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta di Jakarta, Kamis (5/4).

Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) merupakan parameter baru kemampuan intermediasi perbankan untuk menggantikan parameter rasio pendanaan terhadap simpanan (Loan to Funding Ratio/ LFR). RIM resmi berlaku mulai 16 Juli 2018.

Perbedaan mendasar dari RIM dibanding LFR adalah perbankan dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan cara membeli obligasi korporasi, tidak hanya dengan menyalurkan pembiayaan kredit ke nasabah.

Obligasi korporasi yang dapat dihitung sebagai kredit harus memenuhi beberapa ketentuan, yakni obligasi yang berperingkat layak investasi dan juga diterbitkan bukan oleh perbankan maupun sektor keuangan non-bank.

Meskipun perbankan diberikan relaksasi dengan berintermediasi melalui obligasi, Fili melihat perbankan tidak akan serta merta mengubah portofolio kredit ke pembelian obligasi. Hal itu karena pendapatan dari bunga kredit masih lebih besar dibanding bunga obligasi.

Berkaca dari 2017, kata Fili, dana perbankan yang disimpan di obligasi baru satu persen dari total kredit atau sebesar 46 triliun rupiah.

Hal itu menunjukkan perbankan belum merambah terlalu dalam pembiayaan melalui pasar obligasi korporasi.

Alternatif Pembiayaan

Menurutnya, alternatif pembiayaan bank melalui obligasi diterapkan agar kontribusi bank ke sektor rill dapat tersalurkan, saat kontribusi pembiayaan melalui kredit tersendat. "Jadi pembiayaan melalui obligasi bukan ancaman karena masih kecil sekali," ujar dia.

Fili mengakui saat ini BI belum membatasi besaran alokasi kredit bank yang dapat disalurkan melalui obligasi karena masih kecil.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top