Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPD RI dan Ombudsman RI Bahas RUU Partisipasi Masyarakat

Foto : FOTO: DOK DPD RI

RDP PPUU DPD RI dengan Ombudsman dan KIP dipimpin Ketua PPUU DPD RI, Gedung DPD RI, Senayan, 16-5-2019.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Partisipasi Mas-yarakat dan keterbukaan in-formasi publik miliki urgensi dalam peran penyelengga-raan negara. Hal tersebut di-bahas Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI saat Rapat Dengar Pendapat dengan OMBUDSMAN RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Inventarisasi materi RUU tentang Parti-sipasi Masyarakat. Di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Ketua PPUU John Pieris mengatakan, RDP ini dilakukan untuk mengetahui per-masalahan dan urgensi par-tisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara Indonesia, serta menyusun daftar inventarisasi masalah terkait dengan RUU tentang partisipasi masyarakat. Negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan selain itu juga mengatur bentuk par-tisipasi masyarakat mulai dari rancangan undang-undang sampai peraturan daerah.

"Kami akan menjadikan se-mua konten itu menjadi sebuah Undang-Undang pokok yaitu Undang-Undang Partisipasi Masyarakat, ini dipandang PPUU perlu untuk menaikan kebija-kan-kebijakan politik dan pem-bangunan," buka John Pieris.

Anggota DPD RI Eni Sumarni memaparkan bahwa pada era sekarang ini keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. RUU Tentang Partisipasi Masyarakat kita pahami se-bagai pengejawantahan da-ri kedaulatan rakyat, baik di bidang eksekutif, yudikatif dan legislatif.

"Partisipasi itu dalam hal ini untuk mencegah adanya individu atau kelompok dominan, rakyat melalui partisipasinya dapat membuat aturan melalui mekanisme keterwakilan, tetapi pada praktiknya bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan ada regulasinya," ucap Eni.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top