Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPD RI dan Ombudsman RI Bahas RUU Partisipasi Masyarakat

Foto : FOTO: DOK DPD RI

RDP PPUU DPD RI dengan Ombudsman dan KIP dipimpin Ketua PPUU DPD RI, Gedung DPD RI, Senayan, 16-5-2019.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Partisipasi Mas-yarakat dan keterbukaan in-formasi publik miliki urgensi dalam peran penyelengga-raan negara. Hal tersebut di-bahas Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI saat Rapat Dengar Pendapat dengan OMBUDSMAN RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Inventarisasi materi RUU tentang Parti-sipasi Masyarakat. Di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Ketua PPUU John Pieris mengatakan, RDP ini dilakukan untuk mengetahui per-masalahan dan urgensi par-tisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara Indonesia, serta menyusun daftar inventarisasi masalah terkait dengan RUU tentang partisipasi masyarakat. Negara telah mengatur peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan sebagaimana UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan selain itu juga mengatur bentuk par-tisipasi masyarakat mulai dari rancangan undang-undang sampai peraturan daerah.

"Kami akan menjadikan se-mua konten itu menjadi sebuah Undang-Undang pokok yaitu Undang-Undang Partisipasi Masyarakat, ini dipandang PPUU perlu untuk menaikan kebija-kan-kebijakan politik dan pem-bangunan," buka John Pieris.

Anggota DPD RI Eni Sumarni memaparkan bahwa pada era sekarang ini keterbukaan informasi publik sangat diperlukan. RUU Tentang Partisipasi Masyarakat kita pahami se-bagai pengejawantahan da-ri kedaulatan rakyat, baik di bidang eksekutif, yudikatif dan legislatif.

"Partisipasi itu dalam hal ini untuk mencegah adanya individu atau kelompok dominan, rakyat melalui partisipasinya dapat membuat aturan melalui mekanisme keterwakilan, tetapi pada praktiknya bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan ada regulasinya," ucap Eni.

Wakil Ketua KIP Hendra J Kede menyatakan bahwa sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik berlandaskan pada hak setiap individu, negara demokrasi dan terwujudnya good governance. Partisipasi wajib dilayani oleh negara, dan perlu ada jaminan legal terhadap itu dan menunjuk komisi yang bertanggung jawab menangani itu. Negara pada level konstitusi memberikan hak kepada masyarakat dan status informasi apapun yang dimiliki negara dapat diakses dsn dimiliki oleh masyarakat kecuali ada status informasi yang bersifat rahasia harus melalui proses tertentu.

"Posisi Komisi Informasi sesuai UUD 1945 pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, selain itu mas-yarakat berhak untuk memiliki menyimpan dan meng-gunakan segala jenis saluran informasi yang tersedia, yang dimiliki badan publik negara, tugas kami komisi informasi menjalankan UU ini dan aturan pelaksanaanya dan memas-tikan seluruh badan negara menggunakan prinsip baru ini untuk melayani masyarakat," tukasnya

Kepala Biro Hukum Ombudsman Dwi Cita menyatakan terkait partisipasi masyarakat, Ombudsman menjalankan program membangun masyarakat untuk mengawasi pelayanan publik mencegah adanya mal administrasi dan mengaktifkan partisipasi masyarakat. Secara teknis ada perwakilan Om-budsman di 34 provinsi dan sering mengadakan pertemuan dengan elemen masyarakat dan menampung aduan dan keluhan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi dan pe-layanan publik.

"Ada 3 langkah yang dibangun yaitu membangun pemahaman, memberikan tempat untuk menyampaikan pendapat, kemudian keterlibatan dari masyarakat sendiri, masyarakat tidak hanya menyampaikan pengaduan tapi pemerintah harus juga menindaklanjuti hal tersebut,'' tambahnya.

Turut hadir dalam RDP tersebut anggota PPUU DPD RI Syafrudin Atasoge, Fahira Idris dan Habib Hamid Abdullah.

Komentar

Komentar
()

Top