DPD Menilai Kinerja Satgas BLBI Sangat Lamban
HARDJUNO WIWOHO Staf Ahli Pansus BLBI DPD - Sebaiknya Kemenkeu perjelas atau bikin web tanahnya di mana, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekian dan nilai pasar sekian. Jadi kita bisa sama-sama lihat.
Obligasi Rekap
Lebih lanjut, Hardjuno juga berharap Satgas BLBI sudah semestinya juga memberi perhatian pada masalah Obligasi Rekap BLBI yang saat ini terus membebani APBN dengan pembayaran bunga rekap setahun mencapai hingga 50-70 triliun rupiah.
"Sekarang bank-bank pemegang obligasi ini sudah untung, bahkan ada yang sudah jadi bank nomor satu di Indonesia bahkan Asia. Dulu waktu rekap diberikan bertujuan bank tidak kolaps, sekarang kan sudah jaya, ya mestinya ada moratorium obligasi rekap," kata Hardjuno.
Hardjuno dalam kesempatan itu mengkritisi Kemenkeu yang mengumumkan nilai aset sitaan para obligor BLBI sebesar 19,16 triliun rupiah, sementara aset seperti tanah dan properti hanya berdasarkan perkiraan atau taksiran, bukan hasil dari penjualan saat aset dijual.
"Yang diumumkan harusnya dana yang telah disetor ke kas negara. Kalau berupa tanah, harusnya dinyatakan berapa luasnnya. Sebaiknya Kemenkeu perjelas atau bikin web tanahnya di mana, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekian dan nilai pasar sekian. Jadi kita bisa sama-sama lihat," pungkas Hardjuno.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya