Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lembaga Negara | Jembatani Daerah dan Pusat

DPD Harus Maksimal Serap Aspirasi Rakyat

Foto : ISTIMEWA

Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berfungsi memberikan kepastian rasa keadilan bagi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja dengan secara maksimal menyerap aspirasi rakyat. Hal itu diperlukan agar kinerja DPD RI semakin baik.

"Karena itulah maka DPD dibutuhkan untuk memberikan suatu ide, harapan, dan suatu perwakilan yang memberikan aspirasi daerah untuk kita semua," kata Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla saat menghadiri HUT ke-14 DPD RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/10).

Dalam memperingati hari kelahiran DPD RI, Kalla menyarankan sebaiknya momentum tersebut dijadikan untuk melakukan refleksi, menakar sejauh mana lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat ini sudah menggapai tujuan pendiriannya. Dilahirkannya DPD RI dari hasil pemilu tahun 2004 adalah untuk menjamin adanya keterwakilan penduduk dengan ruang (daerah) yang tercermin dalam sistem perwakilan dan proses legislasi.

Dengan demikian, tambah Kalla, kehadiran DPD RI untuk mendorong keadilan dalam kebijakan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia, tidak hanya di Pulau Jawa. "Diharapkan DPD RI dapat memperkuat ikatan daerahdaerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah," katanya.

Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang mengatakan acara ulang tahun DPD RI dijadikan untuk meninjau kembali apa yang telah dikerjakan dalam mengartikulasikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah. Tugas dan fungsi DPD RI, salah satunya memantau dan mengevaluasi Raperda beserta pengimplementasiannya sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.

"Dengan kewenangan baru tersebut DPD RI dapat menjembatani kepentingan daerah dan pusat, khususnya memantau atas Raperda di semua daerah agar tidak lagi berbenturan dengan berbagai aturan di tingkat pusat," ujar Oesman.

Sebelumnya Oesman Sapta Odang yang biasa disapa OSO ini mengatakan DPD RI berharap ke depan tidak ada lagi peraturan daerah (perda) yang dibatalkan karena berbenturan dengan peraturan di atasnya. Rancangan perda yang sedang dan akan dibuat harus bersinergi dengan legislasi nasional.

"Kami merasa terhormat untuk duduk bersama pemerintah daerah guna memantau dan mengevaluasi atas rancangan perda dan perda agar tidak berbenturan dengan peraturan di tingkat pusat," kata OSO.

Belum lama ini DPD RI telah membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD). Menurut OSO, PULD sebagai alat kelengkapan baru yang bertujuan melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah. PULD akan memantau dan mengevaluasi rancangan perda dan perda yang bermasalah untuk selanjutnya memberikan pendapat dan pertimbangan atas produk hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

"Perlu dicatat bahwa kehadiran DPD dalam harmonisasi legislasi daerah dan pusat sebagai pihak penengah agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan legislasi nasional. Hal ini dikarenakan DPD RI adalah mitra daerah yang senantiasa memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat," ujar OSO. rag/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top