DPD Berkomitmen Kawal RUU Cipta Kerja agar Memajukan Daerah
Polisi mengenakan masker dan pakaian hazmat saat mengamankan unjuk rasa penolakan buruh terhadap RUU Cipta Kerja, di depan kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
DPD, tambah Nita, mengapresiasi forum tripartit itu yang selama pembahasan RUU tidak meninggalkan berbagai masukan DPD terkait dengan kewenangan daerah sehingga tetap diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.
Penerimaan tersebut mengukuhkan prinsip konstitusi yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.
Ia menegaskan semuanya dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pilihan politik desentralisasi sehingga penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya oleh pemerintah pusat.
DPD menyakini perubahan regulasi kemudahan berusaha dalam RUU Cipta Kerja menyinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya