Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi

Dorong Penguatan investasi SDM di Era Revolusi Industri 4.0

Foto : diskominfotik.lampungprov.go.id

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi

A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mendorong diperkuatnya investasi sumber daya manusia (SDM) di era revolusi industri 4.0 dengan membuka kesempatan bagi SDM di sektor manufaktur untuk memiliki keahlian sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.
Hal tersebut disampaikan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, saat mewakili Gubernur Arinal membuka acara rapat koordinasi Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Senin (27/6).
"Untuk itu, diperlukan pelaksanaan program peningkatan keterampilan dan pembaruan keterampilan para tenaga kerja berdasarkan kebutuhan dunia industri saat ini," ujar Fredy.
Rakor ini mengangkat tema Transformasi Perhubungan untuk Menghadapi Tantangan dan Peluang di Era Digitalisasi Industri 4.0.
Fredy mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi era revolusi industri ke-4 atau revolusi industri 4.0 sehingga sektor perhubungan seyogyanya menuju smart transportation. Fredy juga berpendapat banyak tantangan dan peluang lainnya di era revolusi industri 4.0 di bidang transportasi.
Hal tersebut mencakup permasalahan over dimensi over loading (ODOL) yang sudah lama terjadi namun sampai saat ini belum diperoleh strategi dan cara yang jitu untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Fredy menyampaikan bahwa dampak ODOL terhadap kerusakan jalan cukup tinggi seperti dilansir oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono bahwa kerugian negara akibat ODOL setiap tahunnya mencapai 43 triliun rupiah.
"Ini merupakan angka yang cukup besar, jika dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan lainnya, sehingga penanganan permasalahan ODOL sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan perlu ekstra serius dan lebih fokus," imbuh dia.
Pemerintah sendiri sudah berupaya menghadapi permasalahan tersebut dengan mengeluarkan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277 yang berisi bahwa setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe sehingga dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal 24 juta rupiah.
Fredy mengimbau kepada para kepala Dinas Perhubungan dan stakeholder di Provinsi Lampung untuk dapat melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang masuk dalam kategori ODOL. Ia berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan serta memberikan manfaat untuk perkembangan infrastruktur perhubungan di Provinsi Lampung. I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top