Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tahapan Pemilu

DKPP Serahkan Revisi PKPU Nomor 10/2023 ke KPU

Foto : istimewa

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI rapat dengan Komisi II DPR.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai pilihan merevisi atau tidak merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 kepada KPU dan forum konsultasi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.

"Apabila KPU perlu melakukan perubahan terhadap PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka DKPP mendukung. Tapi apabila ada langkah-langkah lain yang lebih strategis karena PKPU itu kewenangan KPU, DKPP menyerahkan sepenuhnya kepada KPU dan forum konsultasi yang berlangsung hari ini (Rabu)," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito di Jakarta, kemarin.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Revisi tersebut pada intinya menyoroti tentang perubahan norma Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengenai ketentuan penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan dalam daftar bakal calon legislatif perempuan yang diajukan oleh partai-partai politik peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan dorongan untuk merevisi PKPU 10/2023 disampaikan oleh pihaknya kepada KPU usai audiensi dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5).

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan sejumlah permintaan kepada Bawaslu. Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu, di antaranya meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023.

Koalisi mempersoalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur bahwa hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50. Ketentuan tersebut dinilai mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang.

Berdasarkan masukan itu, kata Bagja, Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI telah menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam. Pembahasan dalam forum tersebut akhirnya menyepakati dilakukannya revisi terhadap PKPU 10/2023.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top