DKPP RI Sebut Potensi Peningkatan Aduan di Pilkada Jadi Perhatian Serius
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito
Foto: antara fotoJAWA BARAT - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengatakan potensi peningkatan jumlah aduan selama tahapan Pilkada 2024 menjadi perhatian serius pihaknya.
"Pilkada tinggal dua bulan lagi. Perkiraan saya, dan berdasarkan pengalaman yang lalu, pengaduan pelanggaran etik saat pilkada jauh lebih banyak dari pemilu karena kedekatan antar-penyelenggara dengan peserta pemilu sangat dekat," kata Heddy saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/9).
Menurut Heddy, para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan anggota dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Mereka juga pasti punya kerabat-kerabat di tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan itulah yang memungkinkan terjadi pelanggaran etik, bahkan pelanggaran administratif sampai pelanggaran pidana pemilu," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa residu kepemiluan yang berupa pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu, atau belum diproses dan diadukan ke DKPP RI juga menjadi perhatian pihaknya.
"Ini adalah realitas kepemiluan kita, realitas penyelenggaraan pemilu kita. Kita bangga sukses menyelenggarakan pemilu, tetapi ternyata muncul beberapa pelanggaran etik yang jumlahnya besar," ucapnya.
Oleh karena itu, dia mengajak media untuk membantu mewartakan setiap perkembangan tahapan Pilkada 2024 kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengadu dugaan pelanggaran yang terjadi ke lembaga yang tepat, seperti DKPP atau Bawaslu.
"Bukan apa-apa, bukan DKPP menolak, tetapi beban besar ini tidak disertai pula dengan postur organisasi kelembagaan yang besar, itu masalahnya. Dengan jumlah pegawai cuma 126 pegawai, bayangkan, harus menangani 514 perkara. Di pengadilan mana yang bisa menangani itu?" katanya.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Gerak Cepat, Gulkarmat Kerahkan 75 Personel Padamkan Rumah yang Terbakar di Kampung Bahari
- Beijing Kecam Tindakan Pemerintah AS yang Batasi Visa Pejabat Hong Kong
- Mengagetkan Cawagub DKI Suswono Tidak Bisa Mencoblos di Pilkada Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya
- Waspada yang Akan Bepergian, Hujan Ringan hingga Deras Disertai Petir Mengguyur Indonesia Pada Sabtu
- Rute baru Kereta Cepat Whoosh