Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kode Etik

DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua KPU RI

Foto : istimewa

Ketua DKPP Heddy Lugito

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, DKPP menyimpulkan seluruh komisioner atau anggota KPU RI dan Bawaslu RI tidak terbukti melanggar kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sebagaimana aduan dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).

"Teradu I sampai dengan teradu XII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan kesimpulan putusan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis.

Dengan tidak terbuktinya aduan tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito lantas menyampaikan DKPP memutuskan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama seluruh komisioner KPU dan Bawaslu RI.

Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU merangkap anggota RI Hasyim Asy'ari dan para anggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu I sampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top