Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Kode Etik

DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua KPU RI

Foto : istimewa

Ketua DKPP Heddy Lugito

A   A   A   Pengaturan Font

Hasyim dinyatakan melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Perkara tersebut diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan yang menilai pernyataan Hasyim dapat menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih.

Hasyim menyatakan soal kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup itu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 29 Desember 2022.

Meskipun Fauzan telah mencabut aduannya pada 24 Februari 2023, karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim, DKPP tetap menindaklanjuti perkara tersebut.

Tidak Terbukti
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top