Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Covid-19

DKI Terapkan PSBB mulai 10 April

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) hingga dua minggu ke depan. Dengan keputusan ini, sejumlah kebijkan bersifat pembatasan yang lebih tegas diterapkan untuk mencegah meluasnya wabah virus korona atau Covid-19 di masyarakat.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (7/4) malam. Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.

Selama dua hari, sebelum pemberlakuakn PSBB, kata Anies, pihaknya akan menggelar sosialisasi pada Rabu dan Kamis (8-9/4)). Untuk mengawasi berjalannya aturan tersebut, pihaknya juga akan menggandeng aparat TNI dan Polri.

Ditegaskan Anies, Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia. Karena itu, dalam mengatur ini, pihaknya membagi dalam tiga sektor utama. Pertama, pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Kedua, Pemprov DKI juga demikian, dan ketiga Polri dan TNI semua tetap berjalan seperti biasa

Lebih lanjut, Anies mengungkapkan secara prinsip selama ini pihaknya sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan, misalnya di tempat ibadah, sekolah, dan moda transportasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, seluruh aktivitas masyarakat dibatasi, termasuk beberapa kegiatan perekonomian.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top