Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I Pemberian Vaksinasi Anak Segera Dimulai

DKI Tak Terapkan Penyekatan Saat Natal dan Tahun Baru

Foto : ANTARA/Ricky Prayoga

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun akan mendirikan pos pelayanan, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan kebijakan penyekatan dan pemberlakuan SIKM pada libur Natal dan tahun baru nanti.

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.
Riza mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.
"Insha Allah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya," kata Ahmad Riza Patria di Condet, Jakarta Timur, Minggu (12/12).
Riza menambahkan Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru. "Insha Allah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar Riza.
Terkait penerapan ganjil-genap, kata Riza, dirinya belum bisa menyampaikan karena masih dalam pembahasan kebijakan. "Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan," tutur Riza.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Sudah Siap
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menjadwalkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun pada pekan ini.
Wagub Riza Patria mengatakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah siap melakukan vaksinasi Covid-19 bagi anak. "Untuk vaksinasi anak 6-11 tahun, Dinkes sudah siap insha Allah minggu depan, tinggal menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan ya," kata Ahmad Riza Patria.
Riza menambahkan apabila regulasi dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah dikeluarkan, maka akan dilakukan pemberian vaksinasi bagi anak. "Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa disampaikan dan diluncurkan regulasinya," ujar Riza.
Sebelumnya Pemerintah pusat melalui Mendagri telah memperbolehkan daerah mulai menerapkan vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri itu adalah instruksi ke kepala daerah selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak. Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama. Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lanjut usia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top