DKI Siapkan Pergub Pengendalian Covid-19
Sejumlah calon pemudik menanti kedatangan bus, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 untuk mencegah lonjakan Covid-19 pada masa libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kalau ada orang keluar juga harus pindai (scan) sehingga masyarakat merasa aman datang sebuah tempat karena tahu semua sudah terdeteksi menggunakan sistem PeduliLindungi yang ada," ujar Anies.
Ia pun meminta masyarakat Jakarta untuk segera melalukan vaksinasi bagi yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 agar mendukung kekebalan kelompok.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mengendalikan potensi gelombang ketiga Covid-19.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya