Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi I Gebyar Vaksinasi Massal Sebagai Upaya Percepatan Vaksinasi

DKI Siapkan Pergub Pengendalian Covid-19

Foto : ANTARA/Galih Pradipta

Sejumlah calon pemudik menanti kedatangan bus, di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 untuk mencegah lonjakan Covid-19 pada masa libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) soal pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 terkait rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM level tiga serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"Jakarta nanti akan membuat peraturan gubernur menerjemahkan dari instruksi Mendagri," kata Anies Baswedan usai menghadiri rapat pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/11).

Gubernur DKI menjelaskan sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pengendalian kegiatan masyarakat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Nantinya, dalam peraturan gubernur itu akan merangkum sejumlah hal spesifik yang isinya menjadi turunan dari Inmendagri dan yang belum terangkum dari instruksi tersebut.

Anies menargetkan pergub tersebut selesai pada 1 Desember 2021 dan cukup waktu untuk mensosialisasikan sebelum PPKM level tiga diberlakukan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. "Pada prinsipnya kita akan sama dengan semua wilayah di Jawa dengan ada beberapa ketentuan yang unik yang terkait Jakarta yang nanti akan diumumkan," ungkap Anies.

Begitu juga terkait ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), lanjut dia, apabila dalam Inmendagri diatur, maka pihaknya juga akan melaksanakannya. "Kalau itu (SIKM) ada di dalam instruksi Mendagri maka akan kita laksanakan juga. Jadi kita akan ikuti apa yang ada di instruksi Mendagri," ujar Anies.

Tingkatkan Prokes

Gubernur juga mengimbau pengelola fasilitas publik di Ibu Kota meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes) karena mulai banyak ditemukan penerapan prokes yang kendor. "Tantangannya adalah banyak tempat mulai kendor. Jadi imbauannya, semua fasilitas kembali mendisiplinkan," kata Anies.

Ia meminta agar para pengelola fasilitas publik di Jakarta untuk memastikan semua pengunjung melakukan pemindaian aplikasi PeduliLindungi baik saat masuk maupun keluar dari fasilitas publik seperti mal.

"Kalau ada orang keluar juga harus pindai (scan) sehingga masyarakat merasa aman datang sebuah tempat karena tahu semua sudah terdeteksi menggunakan sistem PeduliLindungi yang ada," ujar Anies.

Ia pun meminta masyarakat Jakarta untuk segera melalukan vaksinasi bagi yang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 agar mendukung kekebalan kelompok.

Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mengendalikan potensi gelombang ketiga Covid-19.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top