Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pembatasan Mobilitas -- Masyarakat Diimbau untuk Menyesuaikan dengan PPKM Level 3

DKI Pertimbangkan Terapkan SIKM

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

A   A   A   Pengaturan Font

Diketahui, kebijakan SIKM di DKI Jakarta sempat diberlakukan saat masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan saat itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur SIKM wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Wagub Ahmad Riza mengimbau warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.

Pihaknya juga mendukung rencana pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM level tiga di seluruh Indonesia yang rencananya mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Peningkatan level PPKM itu bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi sebagai penularan Covid-19.

"Kami hormati dan hargai dan akan mendukung kebijakan PPKM level tiga nanti di akhir tahun," tutur Riza.

Di sisi lain, Riza juga mengharapkan kegiatan masyarakat yang selama ini sudah dilonggarkan, menyesuaikan kembali dengan ketentuan PPKM level tiga pada akhir tahun. "Mudah-mudahan di unit kegiatan bisa menyesuaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Harapan kami tidak ada gelombang tiga di akhir tahun," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top