Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keamanan Wilayah I ASN Diingatkan untuk Beri Contoh Netralitas

DKI Menjaga Situasi Kondusif

Foto : ANTARA/ HO-PPID DKI Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta dan tokoh masyarakat di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Heru menegaskan seluruh ASN lingkungan Pemprov Jakarta tidak boleh atau dilarang untuk berfoto ataupun menyukai (like) unggahan kegiatan calon presiden (capres) dan cawapres di media sosial.

"ASN harus netral. Bahkan foto dengan pasangan capres dan cawapres tertentu saja tidak boleh. Foto tersebut disebar di media sosial juga tidak boleh. Itu yang mau saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ujar Heru beberapa waktu lalu.

Sedikitnya, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 disebutkan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. Mereka tidak berpihak tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top