![DKI Masih Berlakukan PTM 50 Persen](https://koran-jakarta.com/images/article/dki-masih-berlakukan-ptm-50-persen-220310235600.jpg)
DKI Masih Berlakukan PTM 50 Persen
![DKI Masih Berlakukan PTM 50 Persen](https://koran-jakarta.com/images/article/dki-masih-berlakukan-ptm-50-persen-220310235600.jpg)
Siswa Sekolah Dasar Negeri Cilandak Barat 07 mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota sudah turun menjadi level dua.
"Masih 50 persen," kata Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah dihubungi di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan pembahasan terkait dengan PPKM level dua di Jakarta. Namun, Taga menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbud Ristek," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM level dua.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya