![DKI Masih Berlakukan PTM 50 Persen](https://koran-jakarta.com/images/article/dki-masih-berlakukan-ptm-50-persen-220310235600.jpg)
DKI Masih Berlakukan PTM 50 Persen
![DKI Masih Berlakukan PTM 50 Persen](https://koran-jakarta.com/images/article/dki-masih-berlakukan-ptm-50-persen-220310235600.jpg)
Foto : ANTARA/Reno Esnir
Siswa Sekolah Dasar Negeri Cilandak Barat 07 mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Dalam Kepgub terbaru itu, Anies salah satunya mengatur pelaksanaan PTM dilakukan terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB Empat menteri melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga :
Indeks Pembangunan Statistik Kota Depok Terbaik
Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya