Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pendidikan

DKI Kembali Terapkan PTM 100 Persen

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Arsip Foto - Sejumlah pelajar SD Negeri Karet 04 Pagi mengikuti PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai Jumat ini sejalan dengan semakin terkendalinya kasus positif Covid-19.

"Kami sudah bersepakat dengan regulasi yang ada, PTM dari PAUD, SD, hingga SMK, sudah menerapkan secara menyeluruh," kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Jumat (1/4).

Namun, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen itu dibatasi hanya enam jam pelajaran. Dia menjelaskan pemberlakuan kembali PTM 100 persen di Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 tahun 2022.

Dalam surat edaran itu, PTM terbatas mengikuti ketentuan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat edaran itu, orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Taga menuturkan selain kondisi kasus pandemi Covid-19 di Jakarta mulai terkendali, beberapa indikator juga mendukung PTM 100 persen di DKI.

Indikator itu di antaranya kesiapan sarana dan prasarana di sekolah yang sudah siap seperti penyediaan fasilitas sanitasi. "Sehingga kalau dilaksanakan PTM 100 persen tinggal jalan," ucapnya.

Di DKI Jakarta terdapat total 10.429 satuan pendidikan yang mengadakan PTM 100 persen. Meski begitu, ia berharap baik peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Pada Jumat, sekolah-sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di Jakarta secara resmi telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen, dengan ketentuan hanya beroperasi enam jam pembelajaran saja.

Jam Kerja Guru

Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS termasuk guru di satuan pendidikan negeri mulai pukul 06.30 hingga 13.30 WIB selama Bulan Suci Ramadan.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top