Kebijakan Pendidikan
DKI Kembali Terapkan PTM 100 Persen
Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Arsip Foto - Sejumlah pelajar SD Negeri Karet 04 Pagi mengikuti PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2022).
Jam Kerja Guru
Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS termasuk guru di satuan pendidikan negeri mulai pukul 06.30 hingga 13.30 WIB selama Bulan Suci Ramadan.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan penuh tanggung jawab," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana.
Baca Juga :
Simulasi Pemilu 2024 Secara "Real Time"
Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya