Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengetatan Mobilitas I Dinkes DKI Akan Terapkan Vaksin Booster Diberikan Interval Tiga Bulan

DKI Jakarta Tetap PPKM Level 3

Foto : ANTARA/Sihol Hasugian

Seorang siswa tengah mengikuti tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) Sekolah Menengah Pertama Negeri 85 Jakarta, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat, (21/1/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun kasus harian Covid-19 telah mengalami penurunan, DKI Jakarta tetap berada di PPKM level 3.

JAKARTA - Pemerintah pusat menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta tetap berada di level tiga dengan jumlah pemeriksaan (testing) Covid-19 diturunkan dari 21.285 menjadi 15.283 orang per hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM yang dipantau di Jakarta, Selasa (22/2). Ketentuan berlaku selama sepekan atau hingga 28 Februari 2022.
Rinciannya, target jumlah orang yang dites per hari untuk wilayah Kepulauan Seribu menjadi 19 orang dari sebelumnya 37 orang, Jakarta Barat menjadi 3.803 orang dari sebelumnya 5.705 orang.
Kemudian, Jakarta Pusat menjadi 1.305 orang dari sebelumnya 1.958 orang, Jakarta Selatan masih tetap sama 3.299 orang, Jakarta Timur menjadi 4.214 orang dari sebelumnya 6.321 orang dan Jakarta Utara menjadi 2.643 orang dari sebelumnya 3.965 orang.
Inmendagri itu menjelaskan, jumlah orang dites harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.
Orang yang dihitung ke dalam target pemeriksaan adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.
Dalam ketentuan itu juga dijelaskan pemeriksaan ditingkatkan sesuai dengan tingkat kasus positif (positivity rate) mingguan, yakni apabila tingkat kasus positif kurang dari lima persen maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu orang.
Persentase tingkat kasus positif kurang dari lima persen hingga kurang dari 15 persen mencapai lima orang per 1.000 penduduk per minggu.
Kemudian, 15 hingga kurang dari 25 persen mencapai 10 orang per 1.000 penduduk per minggu dan di atas 25 persen sebanyak 15 orang per 1.000 penduduk per minggu.
Sementara itu, pengurangan jumlah orang dites tersebut diperkirakan karena mencermati tren pergerakan persentase kasus positif yang menurun dan kasus aktif yang juga terus berkurang.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta persentase kasus positif per Senin (21/2) menurun menjadi 17 persen dengan jumlah orang dites usap PCR dalam sepekan tetap tinggi mencapai 362.314 orang.
Sementara itu, ketentuan PPKM Level 3 masih tetap sama dengan minggu lalu di antaranya kapasitas kerja dari kantor (WFO) sektor non esensial sebesar 50 persen.
Kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta tetap 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum di Jakarta dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Bagi Lansia
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan penyesuaian vaksinasi booster bagi lansia di atas 60 tahun. Dosis booster kini dapat diberikan dengan interval (jeda) minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau primer lengkap.
"Kami akan mengikuti penyesuaian aturan tersebut, nanti vaksinasi yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19. Jadi masyarakat lansia dapat memanfaatkan kesempatan booster lebih cepat ini untuk meningkatan imunitas," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
Widyastuti mengatakan vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI). "Kami memastikan tiket ketiga sudah keluar di aplikasi PeduliLindungi dan segera vaksin," ujarnya.
Menurut Widyastuti, vaksinasi booster bagi lansia dapat dilakukan secara homolog ataupun heterolog berdasarkan ketentuan BPOM. "Saat ini booster dapat menggunakan vaksin selain Sinovac, lantaran jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun," jelasnya.
Dikatakan Widyastuti, bagi masyarakat lansia yang menggunakan vaksin primer Sinovac, dapat menerima booster setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis AstraZeneca, atau satu dosis Moderna.

Baca Juga :
Waktu Buka Monas

Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top