Kebijakan Pendidikan
DKI Ikuti Keputusan Pusat terkait PTM 50 Persen
Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja
Siswa Sekolah Dasar 15 Pagi Mangga Besar mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di Jakarta, Rabu (19/1/2022). DKI Jakarta mulai menerapkan PTM 50 persen mulai Jumat (4/2).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti dalam keterangannya pada Kamis mengatakan, daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah.
Baca Juga :
Selamat, Dua Jam Terjebak di Lift
Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya