Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Persoalan Perkotaan I LBH Jakarta Rekomendasikan 9 Strategi dan Rencana Aksi

DKI Hadapi 10 Masalah Sosial

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko ketika memberikan keterangan pers soal rekomendasi LBH Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin (18/10/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

LBH Jakarta memberikan catatan kritis terkait 10 masalah sosial yang dihadapi Ibu Kota di antaranya kualitas udara, akses air bersih yang mahal, penanganan banjir, dan sulitnya memiliki tempat tinggal.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera mempelajari sembilan rekomendasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal 10 masalah sosial di Ibu Kota mulai dari penggusuran, penanganan banjir hingga reklamasi.
"Akan kami pelajari untuk segera mungkin kami berikan respons dan klarifikasi," kata Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta, Senin (18/10).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta terbuka dengan masukan, aspirasi dan beberapa hal yang menyangkut korektif dari masyarakat dan pihaknya terbuka terhadap kritik. "Pemprov DKI terbuka akan kritik. Kami semua memberikan kesempatan dan memfasilitasi semua warga untuk menyampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, LBH Jakarta bersama beberapa perwakilan warga mendatangi Balai Kota Jakarta untuk menyerahkan 10 permasalahan yang menjadi catatan kritis dari lembaga itu, berikut sembilan rekomendasinya, Senin (18/10).
Mereka diterima Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Balai Kota Jakarta diwakili pengacara LBH Jakarta yakni M Charlie Meidino Albajili dan Yenny Silvia Sari Sirait.
"Sepuluh masalah tersebut termasuk janji politik Anies ketika naik menjadi Gubernur Jakarta dan beberapa masalah krusial selama empat tahun masa kepemimpinannya," ucap Pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili.
Charlie memaparkan 10 masalah tersebut yakni kualitas udara Jakarta, akses air bersih yang dinilai masih sulit, penanganan banjir, penataan kampung kota yang belum partisipatif di antaranya di Kampung Akuarium yang dinilai belum utuh memberikan kepastian hak atas tempat tinggal layak kepada warga setempat.
"Buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999," jelas Charlie.
Terkait akses air bersih, menurut Charlie, kualitas air yang buruk dengan jangkauan minim itu, juga menjadikan air di DKI sebagai harga air termahal di Asia Tenggara. "Harga air di DKI Jakarta mencapai 7.200 rupiah per M3 (kubik). Harga ini tentu saja bukan nilai yang kecil bagi kelompok masyarakat miskin kota yang berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta," ulasnya.
Selanjutnya, lanjut dia, akses bantuan hukum yang belum serius, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta misalnya soal DP nol persen dengan pemangkasan target membangun 232.214 unit menjadi 10 ribu unit serta perubahan penghasilan warga dari awalnya 4-7 juta rupiah menjadi hingga 14 juta rupiah.
Kemudian, LBH Jakarta juga menyoroti masalah kelestarian ekosistem dan konflik agraria masyarakat pesisir dan pulau kecil, penanganan pandemi Covid-19, penggusuran paksa yang masih terjadi dan reklamasi yang masih berlanjut.

Pencemaran Udara
Untuk itu, LBH Jakarta memberikan sembilan rekomendasi yakni membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, menghentikan swastanisasi air, dan tidak melakukan penggusuran paksa menggunakan Pergub Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.
Selain itu, mengesahkan peraturan daerah tentang bantuan hukum, menunda pengesahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), meningkatkan pemeriksaan, pelacakan dan perawatan (3T).
Kemudian, memastikan hak atas tempat tinggal warga DKI, memulihkan hak korban penggusuran paksa, mencabut Pergub 207 tahun 2006 dan mencabut semua izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top