Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DKI dan Penyangga Wujudkan Rendah Karbon

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

Seorang petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan di Gambir, Jakarta, Selasa.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat menjalin kerja sama dengan Tangerang Selatan (Banten) dan Kota Bekasi (Jawa Barat) untuk mewujudkan udara rendah karbon melalui kewajiban uji emisi kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Hotel Discovery Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (5/7), berharap kesepakatan bisa diikuti pula oleh sejumlah daerah penyangga Ibu Kota lainnya, seperti Bogor, Depok, dan Cianjur.

Asep mengatakan sanksi yang disiapkan bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Untuk menerapkan sanksi tersebut, Dinas LH sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Dinas LH Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tersebut paling lambat akhir tahun 2022.

Rencana pembangunan rendah karbon merupakan salah satu amanat Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Selama ini, sarana transportasi warga turut menyumbang 75 persen pencemaran udara di Ibu Kota.

Selain kewajiban lulus uji emisi untuk mengurangi polusi dari penggunaan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong peningkatan penggunaan alat transportasi umum dengan adanya sarana integrasi yang saling terkoneksi. Dengan begitu, tidak hanya warga Jakarta, tetapi juga rakyat daerah-daerah sekitar dapat diminta menggunakan alat transportasi umum daripada kendaraan pribadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top